Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#2Q: mas/mba kelebihan potong pph pasal 21 itu bisa dikompensasi ke tahun berikutnya ga ya?

Jawaban

pegawai tetap dipotong oleh pemberi kerja karena jumlah pengsilan yang disetahunkan diatas ptkp. namun penghasilan pegawai setahun di bawah ptkp, SPT menjadi LB, atas LB tsb bisa dikompensasi ke masa pajak berikut (bisa tahun pajak berikutnya)

Dasar Hukum

Editor

FDY