Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami sudah buat FP uang muka. Kemudian, apabila barang sudah diterima seluruhnya setelah pembayaran uang muka, namun pembayarannya juga kami bagi lg menjadi termin 2 dan 3. Faktur Pajak dibuatnya pada saat pembayaran termin 2 dan 3 atau saat kami menerima seluruh barangnya di gudang kami ya?

Jawaban

berarti FPnya haruse hanya 2: 1 saat penerimaan DP 1 saat penyerahan atas pembayaran setelah adanya penyerahan, ga usah diperhatikan

Dasar Hukum

Editor

SR