Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terlambat menerbitkan FP dan hubungannya dengan PMK 6/2022

Jawaban

Jika lebih dari 3 bulan maka dianggap tidak menerbitkan FP, untuk PMK 6/2022 jika FP tidak dibuat maka seharusnya tidak dapat memanfaatkan fasilitas dtp

Dasar Hukum

Editor

WSM