@kring_pajak taxmin mau tanya , kalau tanggal dokumen di bukti potong pake tanggal faktur pengganti , pas mau disimpen ada keterangan tanggal dokumen tidak boleh melebihi masa pelaporan , itu gmn ya ? mau lapor pph 23 masa juni , tanggal dokumennya 6 juli karna ada faktur pengganti
Mbak berta untuk hal ini memang di ebuni tanggal dokumen ngunci tidak boleh melebihi masa nya, Jadi coba disarankan menggunakan data pendukung sebelum masa tersebut ya mbak.
–
HPDN