Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

karyawan ekspatriat sudah punya npwp dan dianggap wpdn kemudian pindah kerja di perusahaan LN, perhitungan pph 21 nya?

Jawaban

sesuai per 16/2016, kalau blm mau meninggalkan indo selamanya berarti ikut perhitungan pegawai yg berhenti bekerja di tengah tahun namun tidak kehilangan kewajiban subjektif

Dasar Hukum

Editor

WSM