batasan penerbitan nota retur
Pengembalian BKP adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian BKP. (Pasal 1 angka 10 PMK-65/PMK.03/2010) Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya. (Pasal 2 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010) Saat Pengembalian BKP adalah saat BKP tersebut dikembalikan oleh Pembeli. (Pasal 3 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010)
–
LR