WP transaksi pembayaran jasa dengan pihak LN, di invoice-nya ada PPN. BIsa dikreditkan ga?
DIgali dulu apakah lawan transaksinya merupakan pemungut PMSE. Jika iya, pastikan sudah sesuai dengan PMK-60/2022. Untuk pengkreditannya bisa dilakukan sepanjang tidak masuk pasal 9 ayat 8
–
FSP