Karyawan perushaan bertransaksi menggunakan jasa dari LN, melakukan pemungutan PPh 26 dan PPN, kemudian melakukan reimbursement ke perusahaan, ada aspek PPh dan PPN gak?
Untuk PPN tidak ada mekanisme khusus terkait reimbursement, dikembalikan lagi jika memang tidak ada penyerahan jasa disitu berarti tidak ada aspek PPN-nya Untuk PPh sepanjang tidak ada pemberian penghasilan kepada si karyawan maka tidak ada aspek potput
–
AKR