Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah bisa lapor spt masa sebelum dikukuhkan sebagai pkp?

Jawaban

Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh PKP sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP pada: a. Masa Pajak terakhir dalam tahun buku sebelum tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan; dan/atau b. Masa Pajak terakhir sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dalam tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang

Dasar Hukum

Editor

LR