untuk penghasilan yang dibayarkan atas mengudang ustadz atau pendeta apakah dikenakan pemotongan PPh 21?
Bisa dipastikan lagi ya yang mengundang ini siapa ya sepanjang pemotong PPh 21 seharusnya dilakukan pemotongan PPh 21. Namun apabila bukan pemotong PPh 21 maka tidak dipotong PPh 21. Karena jasa penceramah ini tidak di sebutkan dalam pasal 4 ayat 3 UU PPh maka masuknya objek. kecuali atas jasa penceramah ini sifatnya adalah sumbangan keagamaan ya maka bukan objek.
–
HPDN