ketentuan pasal 21 ayat 4 PP 9/2021, terkait laba ditahan tahun 2020. jadi akumulasinya gimana?
setelah dicek, yang dimaksud adalah pasal 21 ayat 4 PMK-18/2021, dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020.
–
FSP