wp ada utang pajak ada skp dari tahun 1997, sekarang mau mengajukan sertel tapi tidak bisa karena masih ada utang pajak, bukannya udah daluwarsa ?
secara ketentuan di per 04/2020 untuk permintaan sertel tidak ada syarat terkait utang pajak. kalau berdasarkan daluwarsa penetapan memang 5 tahun, dan untuk penagihan juga 5 tahun sesuai pasal 22 UU KUP-HPP
–
R