Untuk warisan perlakuannya bagaimana tanah dan bangunan/ selain tanah dan bangunan
Untuk warisan tanah dan bangunan untuk mendapatkan SKB harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke KPP, untuk warisan selain tanah dan bangunan maka tinggal dilaporkan saja pada penghasilan bukan objek. karena pada dasarnya warisan bukan objek pajak penghasilan
–
HPDN