WP masih punya utang pajak dari tahun 1997, waktu mau perpanjangan sertel katanya ga bisa karena harus dilunasi terlebih dahulu
untuk perpanjangan sertel sebenarnya tidak diwajibkan melunasi utang pajak terlebih dahulu. terkait utang pajak yg masih muncul silakan konfirmasikan ke KPP
–
FSP