Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ikut PPS lapor SPPH diawal PPS, namun tidak ada centang kolom F terkait pembatalan apakah sah PPS nya

Jawaban

pada dasarnya di PMK 196 yang wajib mencentang adalah yang melakukan pembetulan atau permohonan. sepanjang wp tidak melakukan pembetulan atau permohonan tidak wajib centang kolom F dan dianggap sah

Dasar Hukum

Editor

HPDN