Aturan terbarunya di PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92/PMK.010/2019, dan yg mau saya tanyakan dari peraturan ini apakah ada ngaruh ke PT saya untuk jual pesawat bekas ke PT yg masiih dalam Negeri? dan maksud pesawat/heli pribadi itu seperti apa ya?
dalam PMK tersebut tidak dibatasi ya untuk barang bekas. selama barang yang dijual termasukdalam pasal 1 PMK 92/2019, maka penjual melakukan pemungutan PPH atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
–
EAL