NOMOR SE - 2/PJ.03/2008 untuk peraturan pph 15 ini masih berlaku tidak kak? kalo begitu kami ingin tanya terkait hitungan itu kalo PPh 15 perwakilan dagang asing antara singapura dan indonesia tarifnya berapa ya kak? 07 Jul 2022 10:31 rumus untuk menghitung pengasilan neto: 1%*22%= 0,22%lalu, untuk BPT 10% (1-0,22)%= 0,078%kemudian ditotal menjadi 0,298?nar begini tidak kak?
untuk KPD yang berasal dari negara mitra P3B maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT (Branch Proftit Tax) dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait. di lampiran SE-2/PJ.3/2008 ada daftar tarif nya. sejauh ini belum ada ketentuan terbaru, SE tersebut masih berlaku.
–
EAL