Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pm oleh pkp yang belum berproduksi/belum melakukan penyerahan atas pembelian barang modal apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

Bisa, namun ada jangka waktunya. silahkan cek ke pmk 18/2021 mulai pasal 54

Dasar Hukum

Editor

FRS