Kalau anggota CV menerima penghasilan berupa gaji apakah termasuk objek PPh?
Jika termasuk pengertian bagian laba maka bukan objek. Tapi kalau gaji tersebut merupakan imbalan atas anggota karena merupakan pegawai tetap di CV maka termasuk objek PPh pasal 21.
–
NP