Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

but bisa mengkompensasikan kerugian?

Jawaban

bisa, sesuai pasal 6 ayat 1 dan 2, petunjuk pengisian spt tahunan badan. jika wp hanya dikenakan pph final tidak bisa mengkompensasikan kerugian atas penghasilan final (se 03 2004)

Dasar Hukum

Editor

LDA