Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika saya ada pusat dan cabang, sewa virtual office, untuk alamat pusat. tetapi pusat nya sudah tidak aktuf / tidak ada transaksi. saya potong sewa nya pakai NPWP pusat atau cabang ya? dan ini dikenakan pph pasal 23 atau 4 ayat 2 ya mas/mba?

Jawaban

kalau misalnya memang ga masuk ke definisi sewa ruangan yg berdasarkan 4 ayat 2, maka dipotong pph 23 atas sewa penggunaan harta. lalu untuk yg melakukan pemotongan, kembali ke siapa yg bertransaksi. kalau yg bertransaksi adalah pusat maka yg potong adalah pusat.

Dasar Hukum

Editor

WDP