penentuan jika omset sudah lebih 500 juta, misal 600 juta, siapa yg menyetorkan atas 100 jutanya?
belum ada aturan pelaksanaan dr ketentuan ini (sebatas di uu hpp), omset memang akumulasi namun penyetorannya karena blm diatur bila diperlukan bisa meminta penegasan kpp
–
WSM