mau tanya jika ada transaksi antar perushaan lokal indonesia untuk penyerahan BKPnya terjadi diluar negeri / diluar area pabean (luar negeri), mohon informasi nya atas transaksi ini ada efek pajak apa saja ya?
setelah digali asal barang dari LN dan dijual di LN tanpa masuk ke Indonesia. untuk ini ga ada aspek ppnnya. hanya masuk ke penjualan aja, nanti masuk ke penghasilan yg diperhitungkan di spt tahunan badannya
–
WDP