Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jasa FF namun masih 04, untuk pengkreditan yang menerima jasa bagaimana

Jawaban

ubah dahulu fp nya dengan fp pengganti kode 05 karena terbit setelah 1 april 2022, bisa dikreditkan oleh penerima jasa, yang tidak dapat mengkreditkan adalah pemberi jasa

Dasar Hukum

Editor

SAW