saya mau menanyakan ttg tarif P3B antara Indonesia - Singaapore untuk license software
bisa dicek di perpres 35 2021 (lampiran) Artikel 12, royalti. Sepanjang memenuhi ketentuan di artikel 12, tarifnya 10% (ayat 3 huruf a) atau 8% (ayat 3 huruf b
–
LDA