WP kirim dokumen via jasa kurir (jne/tiki/gosent) apakah tetap harus input bukpot?
Di PMK-141/2015 salah satu jasa lain yang disebutkan adalah jasa ekspedisi. Jika transaksinya masuk ke situ, seharusnya ada pemotongan PPh 23 dan tetap dibuatkan bupotnya.
–
FSP