wp wni punya harta berupa obligasi di singapura kemudian dia menjual harta ini, pemajakannya bagaimana ya?
kalau merefer di pasal 13 p3b indonesia singapura, Keuntungan dari pengalihan harta apa pun, selain yang telah disebut pada ayat1, 2, 3, 4 dan 5 dikenai pajak hanya di Negara Pihak pada Persetujuan di mana pengalih merupakan penduduk
–
AMP