terkait bunga atas keterlambatan pembayaran pinjaman ke pihak afiliasi apakah dikategorikan ke dalam bunga PPh Pasal 26?
Digali dulu apakah pihak afiliasi yang dimaksud merupakan pihak LN? Jika iya, bisa disampaikan secara normatif bahwa bunga yang menjadi objek PPh 26 adalah bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. kalau bunga yang dimaksud WP masuk ke definisi ini, maka ada pengenaan PPh 26.
–
FSP