ijin tanya mas/mba. Pembeli barang konsinyasi sdh pasti konsumen di toko kami. Maksudnya setiap ada penjualan konsiyasi kami harus info ke vendor utk terbit kan faktur Pajak? https://twitter.com/ellyellu/status/1544494428500664320
iya bener, pihak yang menerbitkan FP seharusnya adalah pihak yang memiliki barang tersebut. Sehingga jika penjualan barangnya adalah melalui sistem konsinyasi, maka pihak pemilik barang yang membuat FP.
–
R