Apabila PT A berubah nama menjadi PT B dan lawan transaksi mengeluarkan FP atas nama PT A. Apakah FP masukan tersebut bisa dikreditkan?
tapi npwp nya gak berubah ya ? Kalau misalkan saat pembuatan FP nya terjadi setelah PT tersebut berubah nama, sarankan untuk buat fp pengganti saja mba, biar sesuai dengan data yang sebenarnya
–
R