untuk kendaraan umum plat kuning bagaimana
tidak dikenai PPN. *) :Perubahan Pertama (UU Nomor 11 Tahun 1994) ) :Perubahan Kedua (UU Nomor 18 Tahun 2000) *) :Perubahan Ketiga (UU Nomor 42 Tahun 2009) ) :Perubahan Keempat (UU Nomor 11 Tahun 2020) 213 (3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: ***) a. jasa pelayanan kesehatan medik; b. jasa pelayanan sosial; c. jasa pengiriman surat dengan perangko; d. jasa keuangan; e. jasa asuransi; f. jasa keagam
–
KLG