Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau pegawai tetap ada jasa juga ke pemberi kerja sama, Ph atas jasa digabung ke pegawai tetap?

Jawaban

apabila dianggap penghasilan tidak teratur digabung bisa seperti bonus, apabila dianggap pemberian jasa maka 1721 VI tidak dijelaskan lebih detail

Dasar Hukum

Editor

WAS