halo mau tnya, klo pergantian penandatangan spt masa 21,22,23, 4(2) di atur di peraturan brp dan pasal brp ya? terus klo ada lampiran surat pemohonan dll nya di mana ya?
Ternyata ada perubahan pengurus maka bisa menggunakan mekanisme permohonan perubahan data WP sesuai PER-04/PJ/2020. Nanti tinggal rekam penandatangan untuk pengurus baru di eBupot unifikasinya dan bisa juga non aktifkan pengurus yang lama.
–
NP