“ izin bertanya mas mbak saya belum melaporkan spt tahun 2021, di karenakan cv yang kami jalannkan sudah tidak beroperasi lagi, dan rencana akan mau kami tutup cv nya, bagaimana cara pelaporannya ya? apa neraca, laba rugi nya di buat 0 atau ada prosedur lainnya? karna memang tidak ada operasional sama sekali karna pandemi mas mbak kalo pembuatan neraca laba rugi itu kembalikan lagi ke wp nya kan ya?”
laporan keuangan dibuat menurut ketentuan akuntansi yg berlaku umum, dari djp tidak mengatur. SPT tahunan nanti dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya
–
LR