saya mau tanya apakah untuk penggunaan jasa penyediaan layanan ZOOM dipotong pph 23 atau pph 26? Mohon dibantu dengan dasar hukum mengenai Pajak PMSE
Kalau wpln berarti dipotong pph 26 mba atau jika ada dgt sesuai tax treaty. Untuk aturan pmse ini untuk ppnnya
–
EK