Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jasa angkutan umum di darat itu non objek PPN bukan? PMK-80/PMK.03/2012 di TKB belum dicabut atau diubah

Jawaban

Berdasarkan UU HPP pasal 16B (PPN), jasa angkutan umum di darat mendapat fasilitas dibebaskan

Dasar Hukum

Editor

SS