PBK beda penyetor, berarti ditambahkan Surat pernyataan ya?
surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1204
–
BCW