Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada pinjaman antara perusahaan afilisasi yang tidak ada bunga. katanya kalo misalnya pinjaman itu tidak ada bunga, djp bisa menentukan suku bunganya. adakah ketentuan seperti itu? untuk aspek pphnya apakah 15% atas bunga?

Jawaban

ada di pmk-169/2015, wp harus menganut prinsip kelaziman usaha wajar. untuk ini bisa mengacu ke per-48/2010 stdd per-32/2011

Dasar Hukum

Editor

WDP