wp ada pinjaman antara perusahaan afilisasi yang tidak ada bunga. katanya kalo misalnya pinjaman itu tidak ada bunga, djp bisa menentukan suku bunganya. adakah ketentuan seperti itu? untuk aspek pphnya apakah 15% atas bunga?
ada di pmk-169/2015, wp harus menganut prinsip kelaziman usaha wajar. untuk ini bisa mengacu ke per-48/2010 stdd per-32/2011
–
WDP