Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

agen penjualan real estate, mau bangun kantor pakai jasa kontraktor PKP. kena kms, kalau pakai jasa kontraktor dikecualikan ?

Jawaban

Orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat memberikan data dan/atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut, yang paling sedikit meliputi: a. identitas; dan b. alamat lengkap. PMK 61/2022

Dasar Hukum

Editor

NGD