Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp diperiksa dan ada koreksi kompensasi kerugian. lalu untuk spt tahunan berikutnya yang belum diperiksa apakah harus dibetulkan?

Jawaban

iya dibetulkan sesuai nilai koreksi yang seharusnya.

Dasar Hukum

Editor

WDP