wp ajukan permohonan skb potput pph 23. udah disetujui tapi cuma dikasih scan sama kpp. wp mau minta legalisir tapi katanya tidak perlu, cukup dengan scan itu saja.
http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=907372450aa412b4647b9b8a64967f71#top Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB.
–
WDP