Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP DN menyerahkan jasa pengiriman, lalu ditagihkan PPN JLN nya oleh pihak LN. Apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

Coba digali siapa yang menyerahkan jasa, karena objek PPN JLN tersebut adalah pihak DN yang menerima/membeli jasa, bukan yang menyerahkan jasa. Jika betul kita yang menerima JKP, maka SSP JLN bisa dikreditkan sepanjang memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN.

Dasar Hukum

Editor

BCW