WP DN menyerahkan jasa pengiriman, lalu ditagihkan PPN JLN nya oleh pihak LN. Apakah bisa dikreditkan?
Coba digali siapa yang menyerahkan jasa, karena objek PPN JLN tersebut adalah pihak DN yang menerima/membeli jasa, bukan yang menyerahkan jasa. Jika betul kita yang menerima JKP, maka SSP JLN bisa dikreditkan sepanjang memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN.
–
BCW