Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa pengiriman barang, pemberi jasa adalah WPDN, tagihannya ke LN, barang dimasukkan ke indonesia. apakah buat PEJKP?

Jawaban

apabila tidak masuk dalam jasa yg disebut di PMK 32 2019 maka dianggap penyerahan dalam negeri

Dasar Hukum

Editor

IN