mas mba, apabila ada tagihan invoice dari bank terkait bank fee atas pinjaman ketentuan pph bagaimana?
Sepanjang itu jasa yang sesuai dengan yg disebutkan di PMK 141/2015, berarti masuk sebagai objek PPh pasal 23 atas jasa. Namun ada ketentuan, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank, bukan merupakan objek pemotongan PPh pasal 23. Jadi gaada pemotongan.
–
EII