wp spt normal PPN masa mei dan juni 2019 ingin dilaporkan status LB namun muncul notifikasi tidak bisa dilaporkan di web based
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: ***) a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6); c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
–
KLG