Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ada pusat ada cabang, nah apakah pemeriksa dapat menjudg cabang untuk menjadi pkp?

Jawaban

kembali ke ketentuan umum, jika memang sudah di akumulasi lebih dari 4,8 m harus pkp baik pusat dan cabang sesuai pasal 12 uu ppn

Dasar Hukum

Editor

RAD