Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

KP3A apakah wajib lapor spt tahunan?

Jawaban

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) apabila memenuhi definisi BUT dan memiliki penghasilan dari Indonesia, maka memenuhi syarat objektif subjektif, harus daftar npwp dan lapor spt tahunan

Dasar Hukum

Editor

AMP