Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.010/2020 - Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu kalau saya mau membuat surat pemberitahuan penggantian aktiva tetap berwujud sesudah masa produksi dimulai 1. surat pemberitahuannya harus saya sampaikan ke DJP to nya ke bagian mana/ke siapa yah? 2. proses disposal dari aktiva tetap yang diganti ini,
Untuk disposalnya tidak dijelaskan, untuk penyempaian pemberitahuan dalam PMK dijelaskan ke DJP. silahkan penegasan ke KPP
–
MDR