Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada pembatalan FP, SPT normal sudah dilaporkan. harus bagaimana?

Jawaban

Silakan lakukan pembetulan SPT masa PPN, jika terdapat KB maka silakan disetorkan + kemungkinan dikenai sanksi keterlambatan setor

Dasar Hukum

Editor

EFA