Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

agen asuransi yg diatur di pmk 67 ada definisinya ga?

Jawaban

Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.

Dasar Hukum

Editor

CRG